Pedoman Akademik Peserta Didik

A. Profil Program Studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah



Visi

Menjadi Program Studi Pendidikan Akademik Profesi Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah yang terkemuka di tingkat nasional, regional, maupun internasional yang melaksanakan fungsi pendidikan akademik profesi, penelitian dan pengabdian masyarakat dengan mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki sentuhan manusiawi dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan yang didukung pengembangan riset sehingga mampu melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai standar profesi dan iptekdokes.
  2. Menyelenggarakan pendidikan dengan mengembangkan organisasi dan manajemen yang berorientasi pada kualitas, otonomi, akuntabilitas dan akreditasi.
  3. Membina jaringan kemitraan dengan berbagai institusi pendidikan dan rumah sakit pemerintah maupun swasta di Indonesia dan di luar negeri dalam kegiatan pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Pengurus Program Studi Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FKUI periode 2017 - 2021 adalah sebagai berikut:

Ketua Program Studi : dr. Suko Adiarto, PhD, SpJP(K)

Sekretaris Program Studi-1 : Dr. dr. Dafsah A. Juzar, SpJP(K)

Sekretaris Program Studi-2 : dr. Celly Anantaria, SpJP(K), MPdKed

 
Pengelola (SPS-1)

  1. Pengelola Kegiatan Akademik Tahap I : dr. BRM. Ario S. Koencoro, SpJP(K)
  2. Pengelola Kegiatan Akademik Tahap II dan Jaga Malam : dr. Daniel PL. Tobing, SpJP(K)
  3. Pengelola Kegiatan Akademik Tahap III dan Kelulusan : dr. Bambang W., PhD, SpJP(K)
  4. Pengelola Proses penerimaan PPDS Baru : dr. Suci Indriani, SpJP(K)
     

Penanggung Jawab (SPS-2)

  1. Penanggung Jawab Administrasi dan Bendahara : dr. Sisca Natalia Siagian, SpJP(K)
  2. Penanggung Jawab Evaluasi : dr. Rarsari Soerarso Pratikto, SpJP(K)
  3. Penanggung Jawab Bidang Disiplin dan Tata Tertib : dr. Amir Aziz Alkatiri, SpJP(K)
  4. Penanggung Jawab Bidang Kerjasama : Dr. dr. Doni Firman, SpJP(K)

B. Hak dan Kewajiban Peserta Didik


Hak Peserta Didik

 Setiap peserta didik mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Mendapat penjelasan tentang sistem pendidikan, kurikulum dan peta kurikulum pendidikan
  2. Mendapat penjelasan tentang peraturan yang berlaku di tingkat universitas, fakultas dan departemen
  3. Mendapat penjelasan tentang tata tertib kegiatan, prosedur dan hierarki kerja
  4. Mendapat buku panduan pendidikan, buku rancangan pengajaran dan buku log
  5. Mendapat salinan SK Dekan FKUI tentang tata cara kehidupan kampus
  6. Mendapat salinan SK Rektor UI tentang tatacara penulisan makalah ilmiah.
  7. Mendapat hak cuti sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
  8. Mendapat hak izin tidak masuk dalam keadaan mendesak (sakit atau musibah).
  9. Menyampaikan pendapat, permasalahan atau himbauan kepada staf pengajar Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular FKUI, dengan cara yang baik dan bermartabat.
  10. Mendapat perlindungan hukum selama menjalani pendidikan.
  11. Mendapat Surat Izin Praktik sementara selama pendidikan.
  12. Menggunakan semua fasilitas umum di Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular.
  13. Memanfaatkan secara cuma-cuma fasilitas perpustakaan Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular, baik berupa buku maupun teknologi informasi   

 

Kewajiban Peserta Didik

 Setiap peserta didik mempunyai kewajiban selama masa pendidikan, yaitu:

  1. Melaksanakan semua tugas sesuai tahap pendidikan, seperti tertuang dalam buku kurikulum, buku panduan dan buku program.
  2. Menjalani kehidupan akademis sesuai Himpunan Peraturan Akademik UI dan sesuai SK Dekan FKUI No. 714/2018 mengenai tata krama kehidupan kampus FKUI
  3. Mematuhi peraturan yang berlaku di Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular FKUI/RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita bagi peserta PPDS.
  4. Mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia
  5. Bersikap profesional dan menjunjung tinggi kehormatan profesi serta mengetengahkan konsep humaniora dalam kehidupan profesional sehari-hari. (Hak dan kewajiban ini dapat berubah sesuai kebutuhan dan perkembangan)


C. Tahapan Pendidikan dan Supervisi


Tabel 1. Deskripsi tahap supervisi

 

No

Tahap Supervisi

Deskripsi

1

Tahap Supervisi 1

Dilakukan dibawah pengawasan peserta didik senior

2

Tahap Supervisi 2

Tindakan dilakukan di bawah pengawasan langsung Dokter Spesialis yang memiliki SIP (DPJP)

3

Tahap Supervisi 3

DPJP dapat memberikan konsultasi segera bila dibutuhkan, baik langsung (tindakan invasif) maupun per telepon (non-invasif)

4

Tahap Supervisi 4

Tindakan dapat dilakukan dengan laporan pada DPJP sebelum dan sesudah tindakan. Keberadaan DPJP tidak dibutuhkan segera

5

Tahap Supervisi 5

Dapat melakukan secara mandiri dan membimbing peserta didik lainnya

 

Tabel 2. Tahap pendidikan, tahap supervisi, dan kewenangan peserta didik

 

Tahap

Semester

Modul

Tahap Supervisi

Wewenang

Dasar

1

Ilmu Jantung dan Pembuluh Darah Dasar (Pembekalan)

-

 

Dasar

2

Ilmu Penyakit Dalam Umum

2

Anamnesis, pemeriksaan fisis, Bantuan Hidup Dasar, tatalaksana dalam supervisi

Dasar

2

Kegawatan Penyakit Dalam Komprehensif

2

Anamnesis, pemeriksaan fisis, Bantuan Hidup Dasar, tatalaksana dalam supervisi

Dasar

3

Ilmu Kesehatan Anak Umum

2

Anamnesis, pemeriksaan fisis, Bantuan Hidup Dasar, tatalaksana dalam supervisi

Dasar

3

Kardiologi Klinik Dasar

1

Diagnosis dan tatalaksana penyakit kardiovaskular dalam supervisi

Dasar

3

Kegawatan Kardiovaskular Komprehensif 1

1

Diagnosis dan tatalaksana penyakit kardiovaskular dalam supervisi

Dasar

4

Kardiologi Pediatrik Dasar

1

Diagnosis dan tatalaksana PJB dan penyakit jantung pada anak dalam supervisi

Dasar

4

Ekokardiografi dan Uji latih jantung dengan beban dasar

2

Diagnosis dan tatalaksana PJB dan penyakit jantung pada anak dalam supervisi

Dasar

4

Kegawatan Kardiovaskular Komprehensif 2

1

Diagnosis dan tatalaksana kegawatan kardiovaskular sesuai taraf supervisi

Dasar

4

MPA-1

-

-

Madya

5

Diagnostik Invasif dan Intervensi Non Bedah Dasar

2

Kateterisasi jantung tanpa penyulit Angiografi koroner Pemasangan TPM

Pericardiocentesis

Madya

5

Kardiologi Nuklir dan Pencitraan Kardiovaskular

2

Melakukan pemeriksaan dan interpretasi hasil

Madya

5

Kedokteran Vaskular

2

Diagnosis dan tatalaksana penyakit vaskular Prosedur diagnostik non-invasif dan invasif

Madya

5

Kegawatan Kardiovaskular Komprehensif 3

1

Diagnosis dan tatalaksana kegawatan kardiovaskular sesuai taraf supervisi

Madya

6

Perawatan Kardiovaskular Kritis Dasar

2

Diagnosis dan tatalaksana penyakit kardiovaskular di ruang ICCU dan intermediate ward

Madya

6

Kegawatdaruratan Kardiovaskular

3

Diagnosis dan tatalaksana kegawatan kardiovaskular

Madya

6

Prevensi dan Rehabilitasi Kardiovaskular

2

Diagnosis dan tatalaksana kegawatan kardiovaskular sesuai taraf supervisi

Madya

6

Kegawatdaruratan Kardiovaskular Komprehensif 4

3

Diagnosis dan tatalaksana kegawatan kardiovaskular sesuai taraf supervisi

Madya

6

MPA-2

-

-

Madya

7

Ekokardiografi dan Uji latih jantung dengan beban Lanjut

3

Ekokardiografi transesofagus tanpa penyulit

Dobutamin stress echocardiography Pemeriksaan echo dengan kontras Exercise echo

Madya

7

Kegawatdaruratan Kardiovaskular Komprehensif 5

4

Diagnosis dan tatalaksana kegawatan kardiovaskular sesuai taraf supervisi

Madya

7

Aritmia, Pacu Jantung dan Elektrofisiologi

2

Diagnosis dan tatalaksana penyakit aritmia sesuai taraf supervisi

Madya

7

Bedah KV dan ICU Pasca Bedah

2

Diagnosis dan tatalaksana penyakit kardiovaskular sesuai taraf supervisi

Madya

7

Ilmu Penyakit Paru dan Kedokteran Respirasi

2

Diagnosis dan tatalaksana penyakit sesuai taraf supervisi

Madya

7

MPA-3

-

-

Mandiri

8

Kardiologi Klinik Lanjut

4

Diagnosis dan tatalaksana penyakit kardiovaskular secara mandiri

Mandiri

8

Kardiologi Pediatrik Lanjut

3

Diagnosis dan tatalaksana PJB dan penyakit jantung pada anak secara mandiri Prosedur diagnostik non-invasif secara mandiri Prosedur invasif dalam supervisi Dasar 4 Ekokardiografi dan Uji latih jantung dengan beban dasar 2 Ekokardiografi transtorakal dan Uji la

Mandiri

8

Perawatan Kardiovaskular Kritis Lanjut

3

Diagnosis dan tatalaksana penyakit kardiovaskular di ruang ICCU dan intermediate ward

Mandiri

8

Kegawatan Kardiovaskular Komprehensif 6

3

Diagnosis dan tatalaksana kegawatan kardiovaskular sesuai taraf supervisi

Mandiri

9

Diagnostik Invasif dan Intervensi Non Bedah Lanjut

4

Kateterisasi jantung tanpa penyulit

Angiografi koroner

Pemasangan TPM

Pericardiocentesis

Asistensi tindakan PCI dan penyakit jantung struktural

Mandiri

9

Kegawatan Kardiovaskular Komprehensif 7

4

Diagnosis dan tatalaksana kegawatan kardiovaskular sesuai taraf supervisi

Mandiri

9

Praktik Kardiovaskular Komprehensif

5

Diagnosis dan tatalaksana penyakit kardiovaskular secara mandiri

Mandiri

9

MPA-4

-

-

Mandiri

9

MPA-5

-

-


D. Sasaran Pembelajaran dan Kompetensi


1. Sasaran Pembelajaran

Setelah menyelesaikan seluruh modul dalam Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Spesialis-1 Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FKUI diharapkan peserta didik mampu: 

  1. Memeriksa, membuat diagnosis dan diagnosis banding secara klinis, mengobati dan merawat pasien dengan penyakit kardiovaskular bawaan (kongenital) dan penyakit kardiovaskular didapat mulai dari usia bayi sampai dewasa dan usia lanjut
  2. Melakukan tindakan advanced cardiac life support (ACLS) dan terampil dalam perawatan penyakit kardiovaskular kritis
  3. Melakukan program prevensi primer dan promosi pada penyakit kardiovaskular di masyarakat serta program rehabilitasi dan prevensi sekunder pada pasien dengan penyakit kardiovaskular
  4. Membaca, menginterpretasi dan mengaplikasikan secara klinis hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) standar, EKG ambulatori dan EKG kerja
  5. Membaca, menginterpretasikan dan mengaplikasikan secara klinis hasil pemeriksaan laboratorium pada penyakit kardiovaskular
  6. Membaca, menginterpretasikan dan mengaplikasikan secara klinis hasil pemeriksaan radiologi pada penyakit kardiovaskular
  7. Melakukan dan menginterpretasi klinis pemeriksaan ekokardiografi
  8. Melakukan dan menginterpretasi klinis pemeriksaan invasif kateterisasi jantung dan angiografi
  9. Melakukan dan menginterpretasi pemeriksaan penyakit vaskular dengan menggunakan modalitas non invasif dan invasive
  10. Melakukan dan menginterpretasi pemeriksaan elektrofisiologi
  11. Melakukan interpretasi dari pemeriksaan-pemeriksaan pencitraan radiologi lebih lanjut seperti nuklir kardiologi, MSCT dan MRI.
  12. Mengetahui dan memahami indikasi, kontra indikasi serta prosedur intervensi non bedah dan bedah pada penyakit kardiovaskular
  13. Mengetahui dan memahami indikasi, kontra indikasi serta prosedur bedah kardiovaskular dan perawatan intensif pasca bedah dewasa dan pediatrik

 2. Kompetensi.

 Program Studi PAPDSp-1 Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FKUI yang terdiri dari 3 (tiga) tahap pendidikan harus menghasilkan seorang dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (SpJP) yang kompeten memberikan pelayanan pada pasien dengan penyakit kardiovaskular. 

Kompetensi Umum

  1. Kompetensi Manajerial
  2. Kompetensi dalam Area Etika, Moral, Profesionalisme dan Medikolegal
  3. Kompetensi sebagai Ilmuwan/Peneliti
  4. Kompetensi dalam Area Komunikasi Efektif
  5. Kompetensi dalam Area Landasan Ilmiah dan Keterampilan Klinis
  6. Kompetensi dalam Area Pengelolaan Masalah Kesehatan
  7. Kompetensi dalam Area Pengelolaan Informasi
  8. Kompetensi dalam Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri

Kompetensi Khusus Sebagai Pakar Bidang Klinik Kardiovaskular

  1. Sebagai prasyarat seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah harus memiliki pengalaman paparan klinik dan kompetensi dasar dibidang Kedokteran Umum Dewasa, Ilmu Kesehatan Anak, Perawatan Intensif dan juga Ilmu Kedokteran Respirasi.
  2. Seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah sekurang-kurangnya harus mampu:
  • memeriksa, membuat diagnosis secara klinis, mengobati dan merawat pasien dengan penyakit kardiovaskular bawaan (kongenital) dan didapat dari usia bayi sampai dewasa dan usia lanjut;
  • melakukan program promosi, prevensi primer, prevensi sekunder dan rehabilitasi pada pasien dengan penyakit kardiovaskular termasuk pasien pasca intervensi non bedah maupun bedah;
  • melakukan tindakan advanced cardiac life support (ACLS) dan terampil dalam perawatan penyakit  kardiovaskular  kritis,  perawatan  kritis  pasca  bedah  jantung  dan  dapat melakukan pemeriksaan pemantauan hemodinamik secara non invasif dan invasif pada pasien kritis tersebut;
  • melakukan  interpretasi  dan   memberikan  ekspertise  klinik   dari   pemeriksaan  EKG (elektrokardiogram) standar, EKG ambulatori, EKG latihan (exercise) dan elektrofisiologi;
  • melakukan, menginterpretasi,  merencanakan  dan  memberikan  ekspertise  klinik  dari pemeriksaan uji latih jantung dengan beban;
  • melakukan program prevensi primer dan promosi pada penyakit  kardiovaskular  di masyarakat serta program rehabilitasi dan prevensi sekunder pada pasien dengan penyakit kardiovaskular;
  • membaca, menginterpretasikan dan mengaplikasikan secara klinis hasil pemeriksaan laboratorium pasien dengan penyakit kardiovaskular;
  • membaca, menginterpretasikan dan mengaplikasikan secara klinis hasil pemeriksaan radiologi yang berkaitan dengan penyakit kardiovaskular;
  • melakukan dan menginterpretasi klinik hasil ekokardiografi dan Doppler vaskular;
  • melakukan dan membuat  interpretasi  klinik  pemeriksaan  kateterisasi  jantung  dan pembuluh darah, angiografi serta prosedur intervensi non bedah;
  • melakukan  dan  menginterpretasi hasil  pemeriksaan  penyakit  kardiovaskular  dengan menggunakan modalitas non invasif dan invasif;
  • melakukan, membaca dan membuat interpretasi klinik pemeriksaan pencitraan kardiologi nuklir, CT dan MRI kardiovaskular;
  • memahami  indikasi  serta  prosedur  intervensi  non  bedah  dan  bedah  pada  penyakit kardiovaskular;
  • mengelola alat pacu jantung, intra-aortic balloon pump (IABP), hemofiltrasi, ventilasi mekanik dasar dan alat bantu hemodinamik (assist devices) lainnya.

E. Kegiatan Pendidikan


1. Kegiatan Ilmiah


Selama mengikuti pendidikan spesialis, seluruh peserta PPDS diwajibkan mengikuti dan melakukan kegiatan ilmiah berkesinambungan sesuai dengan lingkup isi pendidikan di masing - masing tahap di modul pendidikan:

  1. Mencari dan menelusuri sumber kepustakaan di perpustakaan
  2. Mengikuti kegiatan ilmiah Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular FKUI
  3. Mengikuti kegiatan lain, yaitu simposium, kongres (lokal, nasional, bahkan internasional)
  4. Menyajikan ceramah ilmiah dalam bentuk laporan kasus, saripustaka, dll

2. Kegiatan Klinik

Setiap peserta PPDS melaksanakan kegiatan klinik dengan rotasi pada masing-masing modul pendidikan untuk jangka waktu 6 – 12 minggu. Masing-masing mempunyai panduan yang berbeda. Info lebih lengkap dapat dilihat di Buku Pedoman Akademik.

F. Kegiatan Penelitian

1. Prosedur Kegiatan Penelitian

  1. Peserta didik berdiskusi dengan staf pengajar pemberi ide (bila ide berasal dari peserta didik sendiri, dapat langsung ke poin ke-2)
  2. Peserta didik membuat Esai Penelitian yang berisi latar belakang, rumusan masalah dan pertanyaanpenelitian (1200-1500 kata) dan diajukan pada Forum Riset dengan penjadwalan melalui sekretariat (Mba Nia atau Mba Riza)
  3. Setelah Esai disetujui, tim Koordinator Penelitian (Korlit) akan menunjuk Pembimbing Penelitian berdasarkan aturan pemilihan pembimbing penelitian peserta didik yang ditetapkan dalam Surat Keputusan tersendiri.
  4. Peserta didik membuat Proposal Penelitian yang berisi Pendahuluan, Tinjauan Pustaka dan Metodologi. Setelah disetujui oleh pembimbing, Proposal diajukan ke sekretariat Korlit paling lambat satu minggu sebelum jadwal presentasi pada Forum Riset Departemen.
  5. Setelah menerima Proposal, tim Korlit akan menentukan Penelaah (Reviewer) Proposal yang terdiri dari 3 orang staf pengajar Departemen. Salah satu Penelaah minimal harus sudah berstatus Penilai.
  6. Ketiga Penelaah tersebut akan menjadi Penelaah tetap atas penelitian tersebut hingga ujian tesis terbuka.
  7. Penilai pada ujian proposal, ujian tesis tertutup dan ujian tesis terbuka adalah kedua Pembimbing dan seorang Penelaah dengan status penilai.
  8. Peserta didik dapat memulai penelitian setelah proposal disetujui dalam Forum Riset dan mendapatkan Persetujuan Etik dari Komite Etik/Institutional Review Board (IRB). Untuk mendapatkan Persetujuan Etik, peserta didik menghubungi Sekretariat IRB RSJPDHK di Gedung Divisi Litbang, Telp 021 5684085 Ext. 093 atau 021 568111 Ext. 2831, Email rsjpdhk@gmail.com.
  9. Ujian tesis tertutup dapat dilakukan apabila naskah hasil penelitian sudah disetujui oleh kedua Pembimbing.
  10. Ujian tesis tertutup dipimpin oleh tim Korlit dan diikuti oleh Pembimbing, Penelaah dan seluruh staf pengajar Departemen. Masukan dan telaah dapat diberikan oleh semua peserta ujian tesis tertutup tersebut.
  11. Peserta didik harus memperbaiki naskah penelitiannya sesuai masukan saat ujian tesis tertutup tersebut. Perbaikan naskah dan jawaban tertulis atas semua masukan/komentar saat ujian tesis tertutup harus diberikan kepada Pembimbing, tim Korlit dan para Penelaah.
  12. Ujian tesis terbuka dipimpin oleh Ketua dan/atau Sekretaris Program Studi (KPS/SPS).
  13. Peserta didik dapat, mengajukan jadwal ujian tesis terbuka apabila perbaikan naskah penelitiannya sudah disetujui dan ditanda tangani oleh kedua Pembimbing.
  14. Pada saat ujian tesis terbuka hanya Penelaah wajib yang diperkenankan mengajukan pertanyaan ataupun komentar.
  15. Setelah ujian tesis terbuka, tesis akhir wajib dikirim (submit) ke jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat untuk dapat mengikuti ujian oral nasional (National Board Oral Examination)

2. Standar Authorsip Publikasi Tesis

  1. Naskah tesis peserta didik harus dipublikasikan pada jurnal ilmiah terakreditasi baik nasional maupun internasional, dengan prioritas pada jurnal ilmiah internasional bereputasi dan berdampak
  2. Pada tesis dengan ide penelitian berasal dari peserta didik, maka yang berhak untuk menjadi penulis utama (first author adalah menjadi penulis korespondensi (corresponding author) dan penulis pendamping (co-author).
  3. Pada tesis dengan ide penelitian berasal dari staf pengajar yang dalam prosesnya memberikan bimbingan secara intensif serta memfasilitasi seluruh penelitian tersebut maka yang berhak menjadi penulis utama (first author) adalah staf pengajar yang bersangkutan, dan peserta didik dapat menjadi menjadi penulis pendamping (co-author).
  4. Pada tesis dengan ide penelitian berasal dari PPDS tetapi sampai dengan enam (6) bulan setelah dinyatakan lulus belum diterima untuk publikasi pada jurnal manapun, maka staf pengajar yang bertugas sebagai pembimbing pertama dapat menjadi penulis utama (first author) apabila yang bersangkutan melakukan penulisan dan finalisasi naskah sampai dengan proses submisi dan diterima pada jurnal ilmiah.
  5. Staf pengajar yang menjadi penelaah sejak ujian proposal hingga ujian tesis terbuka berhak menjadi penulis pendamping (co-authors).
  6. Penulis pendamping (co-authors) lain dapat dipilih oleh pembimbing pertama dengan merujuk pada standar peran authorship pada publikasi di jurnal ilmiah.
  7. Penulis terakhir (last-author) adalah penulis yang berperan sebagai penanggungjawab institusional naskah penelitian tersebut, yang dapat merupakan : Kepala Divisi, Ketua Program Studi, Ketua Departemen, atau Staf Pengaiar koordinator kelompok penelitian terkait, yang juga berkontribusi memberi masukan intelektual atau supervisi kegiatan penelitian dan/ atau penulisan manuskrip

G. Sistem Evaluasi


Evaluasi selama masa pendidikan diselenggarakan oleh Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Spesialis-1 Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FKUI. Dilaksanakan secara bertahap, berkala dan berkesinambungan sesuai dengan tahap pendidikan dan bersifat sumatif. Evaluasi dilakukan pada setiap modul dan setiap akhir tahap. 

  1. Evaluasi tahap I (awal)
    Evaluasi berkala pada tahap ini lebih menitik beratkan pada pengetahuan.
  2. Evaluasi tahap II
    Evaluasi berkala pada tahap II ini selain pada pengetahuan juga keterampilan prosedur diagnostik tertentu dan sikap.
  3. Evaluasi tahap III
    Evaluasi  berkala  pada  tahap  III  atau  akhir  ini  selain  pada  pengetahuan  juga  keterampilan prosedur diagnostik tertentu secara mandiri dan sikap perilakunya.
  4. Evaluasi tahap akhir
    Evaluasi tahap akhir diselenggarakan oleh Program Studi PAPDSp-1 Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FKUI. Evaluasi dilaksanakan secara komprehensif pada peserta program yang telah menyelesaikan semua tahap pendidikan dan telah lulus dalam evaluasi berkala sebelumnya
  5. Evaluasi Ujian Nasional – National Board of Examination (NBOE)
    Evaluasi secara nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah

 Jadwal Ujian CBT dan Ujian OSCE Nasional tahun 2021 dapat diunduh di sini.

H. Kalender Akademik UI 2021/2022

 

Kalender akademik UI 2021/2022 dapat diunduh di sini.

I. Informasi Penerimaan PPDS 


Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyelenggarakan Pendidikan Dokter Spesialis Kardiologi / Program (PPDS). Satu-satunya cara masuk menjadi peserta program ini adalah melalui jalur seleksi SIMAK-UI (Seleksi Masuk Universitas Indonesia).

Informasi lengkap tentang proses pendaftaran dan penerimaan dapat didownload di sini.

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut, silahkan hubungi kami:

Program Sekretariat Pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah

Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular FKUI

Jl. Letjen S. Parman Kav 87, Slipi, Jakarta Barat, 11420

Telp. 021-5684085/021-5684093 Ext. 1468

Fax. 021-56944607

J. Buku Pedoman Akademik


Informasi lengkap mengenai akademik dapat dilihat di Buku Pedoman Akademik Peserta Didik Program Studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FKUI yang dapat diunduh sini.